Peti Ratatotok Diduga Masih Beroperasi, Aparat Dianggap Gagal Tegakkan Hukum
Mitra – Jejakmaung.com
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan publik. Meski telah berulang kali mendapat perhatian, praktik ilegal ini diduga masih terus berjalan tanpa hambatan berarti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, terdapat sedikitnya dua titik lokasi yang hingga kini aktif beroperasi, yakni di wilayah Gunung Bota dan Rotan. Aktivitas tersebut disebut-sebut didanai oleh seorang pengusaha bernama Dede Tjhin, yang kerap disapa “Ci Dede”.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap peran aparat penegak hukum di wilayah setempat. Publik menyoroti kinerja Kepolisian Resor Minahasa Tenggara, khususnya Kapolres AKBP Handoko, yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas dalam menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
Padahal, secara hukum, praktik PETI jelas melanggar ketentuan perundang-undangan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009), pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas di kawasan hutan tanpa izin juga melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf g, yang melarang kegiatan pertambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78.
Tidak hanya itu, praktik PETI juga berpotensi merusak lingkungan secara masif dan menyebabkan kerugian negara, baik dari sisi penerimaan pajak maupun kerusakan ekosistem yang membutuhkan biaya besar untuk pemulihan.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk aktivitas tambang ilegal di seluruh wilayah Indonesia. Instruksi tersebut seharusnya menjadi pedoman tegas bagi seluruh aparat penegak hukum di daerah.
Jika dugaan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum aparat benar terjadi, maka hal ini menjadi pelanggaran serius terhadap prinsip penegakan hukum dan integritas institusi kepolisian.
Masyarakat pun mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh. Langkah tegas, termasuk pencopotan jabatan jika terbukti ada pelanggaran, dinilai penting demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Minahasa Tenggara terkait dugaan tersebut. Publik kini menanti tindakan nyata aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas PETI yang telah lama meresahkan dan merugikan negara.
(Tim)





