PETI di Hutan Lindung Potabo Kembali Renggut Nyawa, Penambang Tewas Tertimpa Excavator
Pohuwato — Jejakmaung.com
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung Potabo, Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, kembali memakan korban jiwa. Seorang penambang bernama Sia tewas mengenaskan setelah tertimpa alat berat jenis excavator saat aktivitas tambang ilegal tersebut sedang berlangsung.
Insiden maut itu terjadi di lokasi tambang emas ilegal yang berada di kawasan hutan konservasi Potabo. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban berada di area kerja alat berat sebelum akhirnya tertimpa excavator dan meninggal dunia di tempat akibat luka berat yang diderita.
Sumber di lapangan menyebutkan bahwa lokasi PETI tersebut diduga dikelola oleh pelaku berinisial Nune alias Une. Aktivitas tambang emas ilegal di kawasan tersebut disinyalir telah berlangsung cukup lama dan menggunakan alat berat, meski kawasan itu berstatus hutan lindung bahkan masuk kategori kawasan konservasi.
Perlu diketahui, hutan konservasi atau cagar alam merupakan status kawasan hutan tertinggi yang mendapat perlindungan ketat oleh negara, karena berfungsi sebagai penyangga kehidupan serta habitat berbagai ekosistem penting, baik flora maupun fauna yang dilindungi. Segala bentuk aktivitas pertambangan di kawasan ini secara tegas dilarang oleh undang-undang.
Praktik PETI di kawasan hutan lindung melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku perusakan kawasan hutan, termasuk penggunaan alat berat secara ilegal. Selain itu, aktivitas tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang menegaskan larangan merusak kawasan konservasi dan cagar alam.
Warga sekitar mengaku telah lama mengeluhkan aktivitas PETI di kawasan Potabo. Selain merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai, penggunaan excavator dinilai sangat berbahaya dan mengancam keselamatan para penambang maupun masyarakat sekitar.
“Sudah lama aktivitas ini berjalan. Hutan rusak, sekarang nyawa manusia yang melayang,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus tersebut. Masyarakat mendesak Polres Pohuwato, Polda Gorontalo, serta instansi terkait untuk segera menutup lokasi PETI, mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, serta menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bahwa pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung dan konservasi tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga terus menelan korban jiwa.
(Kaperwil)



