Viral di Media Sosial, 4 Pelaku Pengguna Senjata Angin Ditangkap Tim Reskrim Polres Mitra

Sebar Info Ini

Viral di Media Sosial, 4 Pelaku Pengguna Senjata Angin Ditangkap Tim Reskrim Polres Mitra

MITRA, Jejakmaung.com | Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 secara tegas mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal di Indonesia. Regulasi tersebut memuat sanksi yang sangat berat bagi siapa saja yang tanpa hak membuat, menguasai, membawa, menyimpan, maupun menggunakan senjata api.

Ancaman Pidana dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951

Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan bahwa barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api, amunisi, maupun bahan peledak, dapat dikenakan hukuman berat.

Sanksi yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah:

Hukuman mati;

Penjara seumur hidup; atau

Penjara sementara paling lama 20 tahun.

Dengan adanya UU Darurat tersebut, masyarakat sipil sangat dibatasi dan dilarang keras memiliki senjata api untuk sembarang keperluan. Izin kepemilikan senjata api nonorganik TNI/Polri, misalnya untuk kepentingan bela diri, diberikan secara sangat terbatas, selektif, dan diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015.

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, terdapat sekelompok pria berjumlah sekitar empat orang yang viral di media sosial setelah mengunggah video memperlihatkan penggunaan senjata angin pada Rabu (3/6/2026). Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara, AKP Lutfi Arinugraha Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bergerak cepat mengamankan keempat pria tersebut.

Keempat pria yang diamankan masing-masing berinisial:

RM (35), warga Desa Mogoyunggung, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow;

SI (35), warga Desa Pinonobatuan, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow;

RM (27), warga Desa Mogoyunggung, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow;

YP (32), warga Desa Pinonobatuan, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni:

1 pucuk senjata angin rakitan warna cokelat;

1 pucuk senjata angin rakitan bercorak pohon dan daun;

1 pucuk senjata angin rakitan bercorak hitam abu-abu;
1 pucuk senjata angin rakitan bercorak hijau putih;

1 pucuk senjata angin rakitan bercorak pink, putih, dan hitam;

3 butir peluru kaliber 8 mm.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara, AKP Lutfi Arinugraha Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan kepada awak media:

“Dengan adanya laporan dari masyarakat, Tim Gabungan Unit I dan anggota Resmob Polres Mitra bersama anggota Polsek Ratatotok pada Kamis, 4 Juni 2026, bergerak cepat mencari dan mendatangi empat pria tersebut. Selanjutnya mereka langsung diamankan ke Polres Mitra untuk dimintai keterangan dan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.

(Atta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *