Nama ‘Ci Dede’ Mencuat, Tambang Emas Ilegal di Ratatotok Diduga Terorganisir di Empat Titik
Minahasa Tenggara, – Jejakmaung.com
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ratatotok kembali menjadi sorotan serius. Berdasarkan informasi yang dirangkum dari sumber terpercaya di lapangan, sedikitnya terdapat empat titik tambang ilegal yang diduga dibiayai oleh seorang pemodal bernama Dede Tjhin, yang dikenal dengan sapaan Ci Dede.
Keempat lokasi tersebut masing-masing berada di Gunung Bota (wilayah Kebun Raya Megawati), Rotan Hill, Nibong, dan Limpoga. Aktivitas di lokasi-lokasi ini disebut masih berlangsung aktif tanpa hambatan berarti.
Lebih mengkhawatirkan, sumber menyebutkan adanya dugaan keterlibatan preman yang sengaja dibayar untuk menjaga area tambang. Tujuannya diduga untuk mengintimidasi awak media serta menghalangi aparat penegak hukum yang berupaya melakukan penindakan. Kondisi ini membuat aktivitas PETI terkesan berjalan bebas, seolah kebal hukum.
Di sisi lain, muncul dugaan kuat bahwa operasi tambang ilegal ini berlangsung mulus karena adanya pembiaran, bahkan kemungkinan perlindungan dari oknum aparat di wilayah hukum Polres Minahasa Tenggara (Mitra). Dugaan tersebut semakin memperkuat persepsi publik bahwa penegakan hukum belum berjalan maksimal.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tak hanya itu, penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses pemurnian emas juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku pencemaran lingkungan dengan sanksi pidana berat.
Dampak dari aktivitas PETI ini tidak bisa dianggap remeh. Kerusakan ekosistem hutan dan sungai di kawasan tersebut semakin parah. Pencemaran air dan tanah akibat bahan kimia berbahaya berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan serius bagi masyarakat, termasuk risiko stunting dan gangguan saraf.
Selain itu, aktivitas ilegal ini juga memicu konflik sosial di tengah masyarakat, mulai dari sengketa lahan hingga meningkatnya potensi kriminalitas di sekitar lokasi tambang.
Penegakan hukum seharusnya tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga aktor intelektual dan pemodal di balik aktivitas ilegal tersebut. Prinsip ini sejalan dengan semangat pemberantasan kejahatan terorganisir dalam sektor sumber daya alam.
Namun faktanya, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat kepolisian, baik dari Polda Sulawesi Utara maupun Polres Minahasa Tenggara. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: ada apa di balik pembiaran ini?
Publik pun mendesak pemerintah pusat untuk segera turun tangan. Nama-nama penting seperti Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri, Prabowo Subianto, serta Kementerian ESDM diharapkan dapat mengusut tuntas dugaan praktik tambang ilegal ini.
Langkah tegas dan transparan dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia, sekaligus memastikan bahwa hukum benar-benar berlaku adil tanpa pandang bulu.
(Tim)





