Diduga Tambang Ilegal di Pusian Terus Beroperasi, PT Xinfeng Gema Semesta Dinilai Kebal Hukum

Sebar Info Ini

Diduga Tambang Ilegal di Pusian Terus Beroperasi, PT Xinfeng Gema Semesta Dinilai Kebal Hukum

Jejakmaung.com

BOLAANG MONGONDOW – Aktivitas tambang yang diduga ilegal di wilayah Pusian, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan publik. PT Xinfeng Gema Semesta, perusahaan yang disebut-sebut beroperasi di area tersebut, diduga tetap melanjutkan kegiatan penambangan meski tanpa kejelasan izin resmi dari pemerintah.

Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas tambang di kawasan Pusian berlangsung setiap hari, bahkan hingga malam. Puluhan alat berat dilaporkan terus beroperasi untuk mengeruk material tambang yang diduga mengandung mineral bernilai tinggi.

“Sudah lama beroperasi, tapi sepertinya tidak ada tindakan dari pihak berwenang. Padahal dampaknya sudah dirasakan warga,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Minggu (10/11/2025).

Warga sekitar mengeluhkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang tersebut. Debu, kerusakan jalan, hingga pencemaran aliran sungai disebut menjadi masalah yang muncul dari kegiatan penambangan tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) turun tangan menertibkan aktivitas yang diduga menyalahi aturan tersebut.

“Kalau masyarakat kecil salah sedikit saja langsung ditindak, tapi kalau perusahaan besar seperti ini seolah tidak tersentuh hukum,” tambah warga lainnya dengan nada kecewa.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Xinfeng Gema Semesta belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Begitu juga dengan aparat terkait, baik dari kepolisian maupun dinas lingkungan hidup setempat, belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai legalitas operasi tambang di kawasan Pusian.

Publik pun menanti ketegasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menindak setiap bentuk pelanggaran di sektor pertambangan, tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas diharapkan bisa memberikan kepastian serta melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak negatif tambang ilegal.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *