Pelaku Sudah Jelas, Proses Hukum Mandek: Keberanian Polda Sulut Dipertaruhkan di Kasus Solar Ilegal.
Manado — Jejakmaung.com
Tekanan publik terhadap Polda Sulawesi Utara kian menguat. Penanganan dugaan penyalahgunaan BBM solar ilegal yang menyeret nama Ronaldo alias OPO Budiman kini dipertanyakan secara terbuka. Pasalnya, hingga pertengahan Januari 2026, belum ada penetapan tersangka meski penindakan, barang bukti, serta identitas terduga pelaku telah berulang kali mencuat ke ruang publik.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Publik menilai, lambannya proses hukum berpotensi mencederai komitmen penegakan hukum yang sebelumnya telah disampaikan secara terbuka oleh Polda Sulut bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Dalam berbagai kesempatan, aparat dan pemerintah daerah berulang kali menegaskan bahwa praktik mafia BBM ilegal akan diberantas tanpa pandang bulu.

Namun, janji tersebut hingga kini belum terwujud dalam langkah hukum yang konkret.Janji Negara Dipertaruhkan
Dalam kasus dugaan solar ilegal ini, publik menilai fakta-fakta awal telah cukup terang. Nama terduga pelaku disebut secara terbuka, penindakan dikabarkan telah dilakukan, dan barang bukti disebut telah diamankan.
Ironisnya, status hukum perkara belum juga meningkat ke tahap penetapan tersangka.
Penundaan tanpa penjelasan hukum yang terang dinilai sebagai anomali serius dalam sistem penegakan hukum. Situasi ini memicu spekulasi dan kecurigaan publik, mulai dari dugaan pembiaran, perlindungan terhadap pihak tertentu, hingga kemungkinan adanya intervensi dalam proses penyidikan.
“Jika semua elemen perkara sudah ada, mengapa proses hukum seperti berhenti di tempat?” demikian pertanyaan yang terus bergema di ruang publik.
Tuntutan Publik yang Tidak Dapat Ditawar
Desakan masyarakat kini semakin menguat dan disampaikan secara terbuka. Publik menuntut Polda Sulut memberikan penjelasan resmi terkait alasan belum ditetapkannya tersangka, meski identitas dan peran terduga pelaku telah diketahui dan barang bukti disebut telah diamankan.
Selain itu, publik menuntut transparansi penuh dalam penanganan perkara. Mulai dari kronologi penindakan, status kendaraan yang digunakan, volume BBM solar yang diamankan, mekanisme pengelolaan barang bukti, pasal-pasal yang disangkakan, hingga timeline penanganan perkara yang jelas dan terukur.
Masyarakat menegaskan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada penindakan simbolik. Janji penegakan hukum harus dibuktikan melalui proses yang tegas, cepat, profesional, dan akuntabel.
Ultimatum Terbuka
Desakan publik kini memasuki fase yang lebih keras. Jika Polda Sulut dinilai tidak mampu, tidak berani, atau tidak serius menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, maka Mabes Polri diminta segera mengambil alih penanganan kasus dugaan solar ilegal tersebut.
Di sisi lain, Gubernur Sulawesi Utara juga didesak untuk tidak berhenti pada sekadar himbauan moral. Publik meminta kepala daerah memastikan bahwa janji pemberantasan mafia BBM benar-benar dijalankan oleh aparat penegak hukum di wilayahnya.
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Pembiaran terhadap praktik BBM solar ilegal dinilai sama dengan membiarkan kerugian negara terus berlangsung dan membuka ruang suburnya kejahatan ekonomi. Setiap penundaan tanpa alasan hukum yang sah disebut sebagai pukulan telak terhadap kepercayaan publik kepada institusi negara.
Kasus ini kini dipandang bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan ujian nyata bagi keberanian dan integritas penegakan hukum di Sulawesi Utara.
Negara sedang diuji oleh faktanya sendiri:
jika pelaku diduga telah jelas, namun hukum tak kunjung berjalan, maka yang dipertaruhkan adalah wibawa hukum dan kepercayaan publik.
(Tim)





