Bukan Sekadar Pelanggaran Distribusi, Dugaan Penampungan Solar di Kema Satu Diduga Digerakkan Mafia BBM
Minahasa Utara – Jejakmaung.com
Dugaan praktik penampungan solar berskala besar di Desa Kema Satu, Kabupaten Minahasa Utara, kini tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran distribusi biasa. Fakta-fakta di lapangan mengarah pada indikasi kuat adanya jaringan mafia BBM yang terstruktur, sistematis, dan terorganisir, sehingga berpotensi mengancam keuangan negara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebuah gudang penampungan solar di wilayah Kema Satu diduga menjadi titik sentral aktivitas keluar-masuk mobil-mobil tangki BBM yang beroperasi secara rutin pada malam hingga dini hari. Pola operasi ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya menghindari pengawasan aparat.

Mobil-mobil tangki BBM solar tersebut diketahui berlogo dan terafiliasi dengan PT. Berkat Trivena Energi. Berdasarkan penelusuran, armada tersebut diduga dimiliki oleh seorang pengusaha bernama EBY Lamusu. Namun, sumber menyebutkan bahwa armada tersebut diduga dikontrakkan dan dikendalikan oleh pihak lain, yang disebut-sebut sebagai sosok berpengaruh berinisial “Big Boss F” atau Frenli.

Jika dugaan ini benar, maka aktivitas tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari rantai bisnis gelap BBM yang terhubung dari hulu ke hilir—mulai dari pengangkutan, penampungan, hingga dugaan distribusi ilegal.
Pengamat energi dan penegakan hukum menilai, praktik semacam ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, merusak sistem distribusi BBM nasional, serta melemahkan kepercayaan publik terhadap pengawasan sektor energi. Oleh karena itu, kasus ini dinilai tidak cukup ditangani sebagai perkara biasa, melainkan harus diperlakukan sebagai kejahatan serius berdimensi nasional.

Secara hukum, apabila dugaan tersebut terbukti, para pihak yang terlibat berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 huruf b dan d, terkait penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin, yang masuk dalam kategori Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jika ditemukan adanya aliran dana hasil kejahatan yang disamarkan melalui bisnis atau pihak lain.
Melihat skala, pola, dan potensi jaringan yang terlibat, berbagai pihak mendesak agar aparat penegak hukum tidak bekerja sendiri. Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dinilai wajib turun tangan untuk membongkar aktor utama, alur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lintas daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT. Berkat Trivena Energi, EBY Lamusu, maupun pihak yang disebut sebagai Big Boss F/Frenli. Aparat penegak hukum juga belum memberikan pernyataan resmi terkait status penyelidikan kasus tersebut.
(Tim)





