Diduga Mafia Solar Merajalela di SPBU 74.956.17 Kawangkoan, Tangki Siluman Bebas Beroperasi
Minahasa — Jejakmaung.com
Dugaan praktik mafia BBM bersubsidi jenis solar kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini, aktivitas mencurigakan diduga terjadi di SPBU 74.956.17 Kawangkoan, di mana sejumlah kendaraan, mulai dari truk hingga mobil dengan bak modifikasi di bagian dalam, tampak bebas melakukan pengisian solar subsidi dalam jumlah besar.

Kendaraan-kendaraan tersebut diduga menggunakan tangki siluman, yakni tangki tambahan tersembunyi yang dimodifikasi secara ilegal untuk menampung BBM bersubsidi melebihi batas normal. Modus ini dinilai sudah lama menjadi cara klasik mafia solar dalam menguras kuota BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil.

Ironisnya, praktik ini diduga tidak mungkin berjalan mulus tanpa adanya pembiaran. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga sekitar, muncul dugaan kuat bahwa oknum petugas SPBU turut terlibat dengan menerima keuntungan dari para sopir mafia solar. Imbalan tersebut diduga diberikan agar kendaraan bertangki siluman dapat mengisi solar subsidi berulang kali dan dalam jumlah besar tanpa hambatan.
“Kalau bukan orang dalam yang bermain, tidak mungkin kendaraan seperti itu bisa leluasa mengisi. Ini sudah jadi rahasia umum,” ujar salah satu warga Kawangkoan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Aktivitas ini bukan hanya melanggar aturan Pertamina dan SOP penyaluran BBM bersubsidi, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang secara tegas melarang penyalahgunaan dan distribusi BBM subsidi di luar peruntukannya. Dampaknya, negara dirugikan, dan masyarakat kecil kerap harus menghadapi kelangkaan solar di lapangan.
Warga menilai lemahnya pengawasan dan minimnya penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) membuat praktik mafia solar di SPBU tersebut diduga semakin merajalela. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan serta komitmen penegakan hukum di sektor distribusi BBM bersubsidi.
Masyarakat dan aktivis mendesak Polres Minahasa, Polda Sulawesi Utara, serta Pertamina untuk segera melakukan inspeksi mendadak, audit distribusi BBM, dan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, baik pelaku di lapangan maupun oknum internal SPBU.
Publik berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. Jika dugaan ini dibiarkan berlarut-larut, praktik mafia solar akan semakin mengakar dan merugikan kepentingan rakyat luas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 74.956.17 Kawangkoan dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(***)





