Putusan Arjun Monoarfa Segera Dibacakan PN Bitung, Kuasa Hukum Soroti Penegakan Hukum
Bitung, 30 September 2025 – Jejakmaung.com
Sidang perkara Arjun Monoarfa di Pengadilan Negeri (PN) Bitung dijadwalkan akan memasuki agenda putusan pada Selasa, 7 Oktober 2025 mendatang. Terdakwa dalam perkara ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung terkait dugaan perbuatan pasif atau membiarkan tindak pidana terjadi.

Kuasa hukum terdakwa, Timoti, menegaskan pihaknya sejak awal telah menyampaikan bantahan secara formil maupun materil dalam nota pembelaan dan duplik. Menurutnya, banyak hal yang dinilai tidak masuk akal serta tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Timoti menyoroti sikap penuntutan yang dinilai janggal. Ia menegaskan bahwa jaksa seharusnya berlaku adil dalam setiap perkara. “Yang melakukan perbuatan pasif saja bisa didakwa, sementara yang melakukan perbuatan aktif justru tidak turut serta jadi terdakwa.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terlebih karena Kejari Bitung saat ini juga menangani perkara lain yang menyangkut perjalanan dinas DPRD Kota Bitung, baik pokok perkara maupun dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Putusan hakim pada 7 Oktober nanti dinilai akan menjadi sorotan penting dalam proses penegakan hukum di Kota Bitung.
(Kaperwil)





