Diduga Bisnis Ilegal BBM Bersubsidi Jenis Solar di Bitung Milik HM alias AI Tak Tersentuh Dan Dinilai Kebal Hukum
Bitung – Jejakmaung.com
AI diduga terlibat dalam jaringan mafia solar yang beroperasi di area Bitung dan sangat meresahkan masyarakat.
Modus operandi AI menggunakan Truck Tangki bersama dengan mafia solar lainnya melibatkan pengumpulan solar subsidi dari SPBU.
Truck-truck ini sering di pakai dalam beroperasi menggunakan plat nomor palsu atau ganda untuk menghindari deteksi oleh sistem monitoring Pertamina.
Solar subsidi yang dikumpulkan kemudian dijual kepada industri atau pengusaha kapal dengan harga yang lebih tinggi, merugikan negara miliaran rupiah.
Praktik ilegal ini melanggar Hukum dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Bitung dan Pertamina telah melakukan investigasi dan penindakan terhadap mafia solar, namun masih banyak kasus yang belum terungkap.
Masyarakat berharap dan mendesak agar aparat penegak hukum (APH) bertindak lebih tegas dan transparan dalam memberantas mafia solar.
AI dan jaringan mafia solar lainnya diduga memiliki koneksi dengan beberapa organisasi dan oknum aparat, membuat kasus ini semakin kompleks.
Penggunaan barcode dan sistem pengisian yang dimanipulasi menjadi salah satu cara mafia solar menghindari deteksi.
Kerugian negara akibat praktik ilegal ini sangat besar, sehingga penegakan hukum yang efektif sangat diperlukan.
Penindakan terhadap AI dan jaringan mafia solarnya diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaku lain dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi BBM.
(Tim Redaksi)





