Diduga Oknum Kapolsek Kakas Terlibat Peredaran Solar Ilegal, LSM GTI Desak Propam Polda Sulut Turun Tangan
MINAHASA – Jejakmaung.com
Dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Sulawesi Utara. Kali ini, sorotan tertuju kepada seorang oknum Kapolsek Kakas yang diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan solar bersubsidi secara ilegal.
Informasi yang dihimpun tim investigasi menyebutkan, pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.35 WITA, tim menemukan sebuah kendaraan Gran Max warna abu-abu dengan nomor polisi DB 8959 QL sedang mengangkut sekitar 1.000 liter BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Belang, arah Ratatotok.
Yang mengejutkan, berdasarkan pengakuan sopir kepada tim investigasi di lapangan, muatan solar subsidi tersebut diduga milik oknum Kapolsek Kakas berinisial Daniel Pangau. Pengakuan itu sontak memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat, sebab aparat kepolisian semestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas mafia BBM subsidi, bukan justru diduga ikut bermain dalam praktik ilegal yang merugikan negara dan rakyat kecil.
Jika informasi ini benar, maka peristiwa tersebut bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bisa masuk dalam kategori penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin serta dugaan penyalahgunaan jabatan oleh aparat negara.
Padahal, distribusi BBM bersubsidi telah diatur secara ketat oleh negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tertentu, nelayan, petani, dan sektor yang berhak menerima subsidi. Setiap penyimpangan, penimbunan, pengangkutan tanpa izin, hingga penjualan kembali di luar peruntukan merupakan tindakan yang berpotensi melanggar hukum pidana.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Dalam kasus ini, dugaan pelanggaran dapat mengarah pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal 55 UU Migas
menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum kuat bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk apabila melibatkan oknum aparat sendiri.
Tak hanya itu, ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia Fikri Alkatiri memberi pernyataan tegas:
“Apabila benar ada keterlibatan aparat aktif dalam bisnis ilegal BBM subsidi, maka perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan pelanggaran kode etik kepolisian dan penyalahgunaan wewenang jabatan. Hal ini tentu mencoreng institusi Polri yang saat ini tengah berupaya membangun kepercayaan publik”.
“Ironinya lagi Penegak Hukum Diduga Terlibat
Kasus ini menjadi hal yang memalukan bagi institusi polri.. Seorang kapolsek, yang seharusnya menjadi ujung tombak penindakan dan penegak hukum di wilayahnya, justru diduga terlibat dalam praktik yang melanggar hukum”.
” Kami sebagai Masyarakat pun mempertanyakan integritas aparat di lapangan apabila dugaan tersebut benar adanya”
“Kalau benar solar itu milik oknum kapolsek, ini sangat memprihatinkan. Aparat yang seharusnya menangkap pelaku malah diduga ikut bermain. Ini harus dibongkar sampai tuntas,”
“Praktik penyalahgunaan solar subsidi selama ini menjadi salah satu persoalan serius di Sulawesi Utara. Selain merugikan keuangan negara, mafia solar juga berdampak langsung pada masyarakat kecil yang justru kesulitan memperoleh BBM subsidi sesuai haknya”
” Saya mendesak Kapolda Sulut dan Propam Diminta Turun Tangan Atas temuan ini, Kapolda Sulawesi Utara dan Bidang Propam Polda Sulut untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam”
“Pemeriksaan terhadap sopir, kendaraan, asal usul BBM, tujuan distribusi, serta pihak yang diduga menjadi pemilik solar harus dilakukan secara transparan dan profesional”
“Jika benar terdapat keterlibatan oknum anggota Polri, maka penanganannya tidak boleh setengah hati. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, demi menjaga marwah institusi kepolisian dan menutup ruang bagi mafia BBM subsidi yang selama ini merajalela” Tutupnya.
(Tim)





