Diduga Nama “Mami Eva” Mencuat dalam Dugaan Penyimpangan Distribusi Solar Bersubsidi di SPBU Tateli, Aparat Diminta Usut Tuntas

Sebar Info Ini

TateliJejakmaung.com – Nama “Mami Eva” disebut-sebut mencuat dalam dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga terjadi di sekitar SPBU Tateli. Informasi yang beredar di masyarakat menyebut adanya dugaan praktik pembelian solar bersubsidi secara tidak sesuai ketentuan untuk kemudian disalurkan kembali kepada pihak lain demi memperoleh keuntungan.

Hingga saat ini, tuduhan tersebut belum terbukti di pengadilan dan belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menetapkan siapa pun sebagai tersangka. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Polres setempat, Polda Sulawesi Utara, serta instansi terkait seperti BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga, melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu.

Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi merupakan perbuatan yang dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui perubahan peraturan perundang-undangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi.

Selain itu, apabila dalam proses penanganan ditemukan adanya kegiatan penyimpanan BBM tanpa izin usaha yang sah, ketentuan pidana lain dalam UU Migas juga dapat diterapkan sesuai unsur-unsur tindak pidana yang terpenuhi.

Masyarakat berharap aparat segera mengusut tuntas seluruh dugaan tersebut dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, mengumpulkan alat bukti yang cukup, serta memberikan kepastian hukum agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *