Diduga Pengendali 303 Sabung Ayam di Bengkol Kebal Hukum, Warga Desak APH Bertindak Tegas
Manado, Jejakmaung.com – Aktivitas sabung ayam yang diduga kuat mengandung praktik perjudian kembali marak di wilayah Bengkol, Kota Manado. Informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut disebut dikendalikan oleh seseorang yang akrab disapa Christy, yang diduga menjadi pengendali utama di lokasi tersebut.
Arena sabung ayam ini beroperasi rutin setiap akhir pekan, yakni setiap hari Sabtu dan Minggu. Meski sudah lama berjalan, hingga kini aktivitas tersebut seolah tak tersentuh hukum. Kondisi ini membuat masyarakat menduga ada pihak yang “kebal hukum” di balik kegiatan tersebut.
Padahal, sesuai dengan Pasal 303 KUHP, setiap orang yang dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda. Hal ini jelas menegaskan bahwa sabung ayam dengan unsur taruhan merupakan tindak pidana perjudian.
Warga sekitar Bengkol menyatakan keresahannya karena aktivitas tersebut tidak hanya menimbulkan kerumunan, tetapi juga berpotensi memicu tindakan kriminal lain. “Kalau dibiarkan, ini bisa merusak generasi muda dan ketertiban umum. Kami minta aparat segera bertindak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti informasi ini, menutup lokasi sabung ayam, serta memproses hukum pihak-pihak yang terlibat, termasuk sosok yang disebut sebagai pengendali, yakni Christy.
Wedra





