Diduga Christy Nahkodai 303 Sabung Ayam di Desa Bengkol, APH Diminta Bertindak
Manado – Jejakmaung.com Aktivitas perjudian sabung ayam kembali mencuat di wilayah Kota Manado. Informasi yang beredar menyebutkan, seorang pria yang dikenal dengan sapaan Christy diduga menjadi sutradara atau pengendali arena 303 sabung ayam yang berlokasi di Desa Bengkol.
Arena tersebut dikabarkan ramai setiap akhir pekan, tepatnya setiap hari Sabtu dan Minggu, dengan pungutan biaya masuk sebesar Rp10.000 per orang bagi para pengunjung yang ingin menyaksikan. Aktivitas ini dinilai sudah berlangsung cukup lama dan kian meresahkan warga sekitar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) tidak tinggal diam. Mereka meminta agar dilakukan penyelidikan dan penindakan langsung ke lokasi pada setiap akhir pekan, mengingat praktik perjudian sabung ayam jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sejumlah warga juga mengkhawatirkan dampak sosial dari kegiatan tersebut, mulai dari keributan antar pengunjung, hingga potensi kriminalitas lain yang dapat muncul di sekitar arena.
Kini, publik menantikan langkah tegas dari pihak berwenang untuk menertibkan dugaan praktik sabung ayam ilegal yang disebut-sebut dikomandoi oleh Christy di Desa Bengkol tersebut.
Pasal 303 KUHP (tentang perjudian)
1. Barang siapa tanpa mendapat izin:
menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi, atau
turut serta dalam usaha-usaha tersebut,
dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun atau denda.
2. Termasuk perjudian adalah setiap permainan yang pada umumnya bergantung pada untung-untungan, walaupun keterampilan ikut menentukan.
3. Yang disebut “judi” juga mencakup pertaruhan mengenai hasil perlombaan atau permainan, termasuk sabung ayam.
Aturan Tambahan
UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian mempertegas bahwa segala bentuk perjudian adalah tindak pidana.
(Wedra)





