Minahasa, Jejakmaung.com – Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah Rinegetan, Tondano, Kabupaten Minahasa. Kegiatan yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan publik, terutama karena lokasi aktivitas diduga tidak jauh dari Markas Polres Minahasa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber masyarakat, aktivitas pengerukan material berupa pasir, batu, dan tanah menggunakan alat berat diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Warga mengaku heran karena aktivitas tersebut terlihat berjalan normal tanpa adanya tindakan penertiban yang jelas dari pihak terkait.
Nama Billy alias “Gusdur” disebut-sebut oleh sejumlah warga sebagai pihak yang diduga mengendalikan operasional tambang tersebut. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait tudingan tersebut.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Minahasa, Polda Sulawesi Utara, serta instansi teknis terkait dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.
“Kalau memang memiliki izin lengkap, tentu harus ditunjukkan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi. Namun jika terbukti ilegal, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran yang dapat dijerat dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pada Pasal 158 UU Minerba, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain persoalan perizinan, aktivitas galian C yang tidak memenuhi ketentuan lingkungan juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, seperti kerusakan jalan, pencemaran lingkungan, longsor, hingga terganggunya ekosistem sekitar.
Oleh karena itu, masyarakat mendesak agar instansi terkait tidak hanya melakukan pengecekan administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam kegiatan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan resmi. Demi asas keberimbangan dan praduga tak bersalah, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.
(Tim)





