Aktivitas Mafia Solar Diduga Berjalan Mulus, Afke Dinilai Kebal Hukum

Sebar Info Ini

Aktivitas Mafia Solar Diduga Berjalan Mulus, Afke Dinilai Kebal Hukum

Minahasa — Jejakmaung.com

Dugaan praktik mafia BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Minahasa kembali menjadi sorotan publik. Seorang terduga pelaku berinisial Afke disebut-sebut masih leluasa menjalankan aktivitasnya, sementara penegakan hukum dinilai tidak menunjukkan ketegasan. Kondisi ini memunculkan penilaian bahwa aktivitas mafia solar berjalan mulus dan terkesan kebal hukum.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan aktivis lapangan, Afke diduga berperan sebagai salah satu pengendali distribusi solar subsidi ilegal. BBM bersubsidi tersebut disinyalir diperoleh dari SPBU tertentu dengan menggunakan kendaraan bermuatan tangki modifikasi atau tangki siluman, kemudian ditampung dan dijual kembali untuk kepentingan bisnis ilegal.

Ironisnya, meski dugaan praktik ini telah berlangsung cukup lama dan menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat, hingga kini belum terlihat langkah hukum yang nyata. Tidak adanya penindakan tegas memicu dugaan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum yang seharusnya bertugas mengawasi.

“Kalau aktivitasnya terang-terangan tapi tidak ada tindakan, wajar kalau publik menilai pelaku kebal hukum. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Minahasa yang enggan disebutkan namanya.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyelewengkan distribusi BBM subsidi. Solar subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu, bukan untuk dijadikan ladang bisnis oleh segelintir orang.

Aktivitas mafia solar tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM subsidi. Kelangkaan solar di lapangan kerap terjadi, sementara pelaku diduga terus meraup keuntungan tanpa hambatan berarti.

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polres Minahasa maupun Polda Sulawesi Utara, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Penelusuran terhadap dugaan keterlibatan oknum SPBU, jaringan penampung, hingga alur distribusi BBM subsidi dinilai mendesak untuk dilakukan secara transparan.

Publik berharap penegakan hukum tidak bersifat tebang pilih. Jika dugaan terhadap Afke terbukti, maka proses hukum harus ditegakkan secara tegas dan adil demi menjaga wibawa hukum serta melindungi hak masyarakat atas BBM bersubsidi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *