Dugaan Permainan Solar Subsidi Libatkan EKA P, EFKA dan Oknum Aparat, Masyarakat Minta Investigasi Polda Sulut
Minahasa — Jejakmaung.com
Sejumlah warga di wilayah Minahasa kembali menyoroti dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang ditengarai melibatkan seorang sosok berinisial EKA P Dan EFKA. Nama tersebut mencuat setelah beberapa laporan masyarakat menyebut adanya aktivitas pengumpulan dan distribusi solar subsidi yang dinilai tidak sesuai aturan.

Warga menduga, aktivitas tersebut berjalan mulus karena adanya kemungkinan keterlibatan oknum aparat di lapangan. Dugaan ini muncul dari informasi warga yang mengaku beberapa kali melihat kendaraan-kendaraan tertentu melakukan pengisian berulang di SPBU, tanpa tindakan tegas.
“Kami hanya meminta aparat untuk menindaklanjuti laporan warga. Jika benar ada permainan solar subsidi, apalagi diduga ada yang membackup, harus diusut,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.
Menurut warga, praktik penyaluran solar subsidi secara ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berimbas langsung kepada masyarakat kecil, terutama nelayan dan pelaku usaha kecil yang kerap kesulitan mendapatkan solar sesuai kebutuhan.
Beberapa masyarakat juga mengeluhkan bahwa antrean panjang di sejumlah SPBU sering terjadi pada jam-jam tertentu, yang mereka duga berkaitan dengan aktivitas pengisian oleh kendaraan yang terlibat dalam jaringan penampungan.
Tokoh masyarakat lainnya berharap penyelidikan dilakukan secara transparan dan menyeluruh. “Kami hanya ingin ketegasan hukum. Kalau memang tidak benar, sampaikan ke publik. Tapi kalau benar ada pelanggaran, semua yang terlibat harus ditindak tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Polda Sulawesi Utara hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan informasi yang berkembang di masyarakat. Warga berharap kepolisian segera mengambil langkah penyelidikan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Masyarakat juga mengingatkan pentingnya pengawasan lebih ketat di SPBU, terutama pada pengisian solar subsidi, agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan bisnis ilegal.
(Tim)





