INAKOR Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,2 Miliar di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung
Manado, Jejakmaung.com– Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung, Sulawesi Utara. Laporan hukum setebal 70 halaman itu diserahkan ke aparat penegak hukum pada 26 Agustus 2025 sebagai bagian dari komitmen INAKOR dalam mendorong penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Ketua INAKOR, Rolly Wenas, menjelaskan laporan tersebut mengungkap adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) Tahun Anggaran 2024. Analisis yang dilakukan didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjadi acuan utama.
Menurut Wenas, pola penyimpangan yang diidentifikasi bukan lagi sebatas kelalaian administratif, melainkan terstruktur dan sistematis melibatkan unsur birokrasi secara berjenjang.
“Modus operandi yang kami temukan menunjukkan adanya kolaborasi sistematis yang patut diduga telah merugikan keuangan negara. Ini bukan sekadar kesalahan prosedural, tetapi tindakan dengan indikasi mens rea atau niat jahat,” ujar Wenas dalam keterangan pers.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, INAKOR memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp2.215.724.101,00, dengan rincian antara lain:
Belanja fiktif tanpa bukti pertanggungjawaban: Rp154.137.001,00
Belanja fiktif untuk kendaraan tidak beroperasi: Rp65.461.600,00
Pemalsuan nota pembelian: Rp1.259.979.188,00
Penghapusan tinta/dokumen pertanggungjawaban: Rp736.146.312,00
INAKOR menegaskan dugaan perbuatan tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor, khususnya:
Pasal 2 ayat (1): perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara
Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan jabatan
Pasal 9: pemalsuan dokumen pertanggungjawaban
Lebih jauh, Wenas menekankan bahwa pengembalian kerugian negara—apabila dilakukan—tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
“Pengembalian kerugian hanya ranah administratif. Unsur pidana tetap harus diproses melalui mekanisme hukum. Begitu ada laporan masyarakat, maka secara otomatis timbul masalah hukum. Ini bukan semata soal uang, tapi soal amanah rakyat yang dikhianati,” tegasnya.
Atas dasar itu, INAKOR mendesak Polda Sulawesi Utara untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Reporter wedra